Kamis, 29 November 2012

Tusuk Burung Nuri, Pria Kakek-Kakek Dipenjara 6 Bulan

0 komentar
Quote:Washington- Seorang pria berusia 63 tahun divonis hakim enam tahun penjara setelah terbukti bersalah menusuk burung nuri dengan garpu dan merusak rumah mantan pacarnya. Pria bernama Richard J Atkinson itu dinyatakan bersalah melakukan pembantaian hewan dan melakukan kekerasan pada 19 Agusuts lalu.

Menurut sebuah surat yang dikirim mantan pacar Richard kepada salah satu surat kabar, Daily Herald, burung nuri nahas bernama Bailey itu sudah ia miliki selama 18 tahun. Terkait kasus ini, pengacara Richard, William Steffener mengatakan kalau kliennya tidak mengingat apa yang telah ia lakukan. Tapi sang pengacara mengakui kalau kliennya telah meminum wiski yang dicampur dengan obat anti depresi sebelum peristiwa itu terjadi.

Selain dihukum 6 bulan penjara, hakim juga memerintahkan Richard untuk menjalani pemeriksaan mental. Selain itu Richard harus membayar kepada mantan pacarnya untuk kematian nuri tadi dan rumah yang dirusak. Richard juga dihukum tidak boleh memiliki hewan selama lima tahun.

â??Semoga penjara dan perawatan yang harus dijalaninya mencegah dia untuk menyakiti binatang lagi. â??tukas hakim seperti yang dilansir dari Daily Mail, Kamis, (29/11/2012).



SUMBER


widih....udah kakek-kakek masih juga nakal

Leave a Reply