Kamis, 29 November 2012

Ngaceng: dia yg cobloh, eh ngaku itunya udah bolong duluan

0 komentar
[imagetag]

Bupati Garut Aceng Fikri bersikeras tidak menyalahi aturan saat menikah siri dengan FO, gadis berusia 19 tahun asal Limbangan, Kabupaten Garut.

Sebelumnya tingkah Aceng Fikri menikahi dan menceraikan gadis di bawah umur dalam waktu empat hari, 16-19 Juli 2012, menuai protes. Sebagai kepala daerah, tindakannya dianggap tidak pantas dan melanggar aturan hukum.

Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu untuk mau dinikahi.

"Saya menikah di rumah pribadi, disaksikan orang tua dan keluarga Fani," cerita Aceng yang kini berusia 40-an ini.

Aceng hendak menikah lagi karena tidak ingin terjebak dalam perzinahan. Nikah siri diambil karena status pernikahan dengan istrinya masih menggantung. Atas saran seorang ustad dia pun menikahi Fani pada Juli 2012. Oleh mak comblang, Fani disebut perawan.

"Tapi ternyata sudah tidak perawan," cerita Aceng.

Akhirnya dia memberi talak tiga kepada Fani yang artinya bercerai lewat SMS. Fani hanya dinikahi selama 4 hari dan digauli sebagai istri hanya satu kali. "Saya merasa dibohongi," jelasnya.

Namun pengakuan ini dibantah oleh Fani. Sang bupati dianggapnya mencemarkan nama baiknya dan keluarganya. Sebab sudah tersebar di masyarakat, dia dicerai karena saat dinikahi sudah tidak perawan. Alasan dia tidak perawan dianggap Fani hanya mengada-ngada.

"Saya masih perawan, saya tidak pernah bergaul dengan lelaki lain," tegas Fani yang menuntut permintaan maaf dari sang bupati.

(sumber)

[imagetag] [imagetag] [imagetag]
Licik juga si ngAceng
abis merawanin trus nuduh gak perawan

Cuman 4 hari bukan nikah namanya,
kenapa gak cari lonte aja ceng?
.


Leave a Reply