Kamis, 29 November 2012

Nazaruddin Tak Bersikap Mesra Ketemu Istrinya

0 komentar
[imagetag]


JAKARTA - Muhammad Nazarudin, terpidana kasus wisma atlet Muhamad Nazaruddin akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi dalam sidang Angelina Sondakh. Sebelum bersaksi mantan anggota DPR itu bertemu dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, ketika memasuki ruang sidang Tindak Pidana Korupsi. Pertemuan keduanya terlihat biasa saja. Tidak tanpa kemesraan di antara kedua yang sudah lama berpisah.

"Kalau urusan politik sama saya saja. Kalau urusan rumah tangga lain lagi," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/11).

Neneng berada di Pengadilan Tipikor untuk menjalani persidangan yang menjerat dirinya. Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Neneng terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.

Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan.




Sumber : Nazaruddin Tak Bersikap Mesra Ketemu Istrinya

Leave a Reply