Senin, 26 November 2012

Hot News : @Triomacan2000 hilang dari peredaran,kasus masuk kejaksaan

0 komentar
[imagetag]

TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingat dengan akun Twitter Triomacan2000 yang sering mengungkapkan dugaan kasus kejahatan yang melibatkan pejabat negara? Hari ini, Senin, 26 November 2012, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pemilik akun tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Hari ini kasus klien kami dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Sanjaya, pengacara Fajriska Mirsa, kepada Tempo di Markas Besar Kepolisian.

Fajriska diduga sebagai pemilik akun Triomacan2000. Ia dilaporkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Marwan melaporkan akun Triomacan2000 bersama pemilik akun @Fajriska karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya di dunia maya.

Marwan menduga pemilik kedua akun ini sama, yaitu seorang pengacara bernama Fajriska Mirza. Dugaan Marwan berdasarkan surat yang pernah dibuat Fajriska kepada Kejaksaan Agung. Surat itu berisi klarifikasi Fajriska bahwa dia tidak menyebarkan berita soal kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia pada tahun 2003 yang diduga melibatkan Marwan.

Maret lalu, Fajriska juga pernah melaporkan Marwan ke Kejaksaan Agung ihwal dugaan kejanggalan dalam penyidikan dan penuntutan kliennya, Hartono Cahya Jahya, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus pembobolan BRI sebesar Rp 118 miliar.

Kala itu, Marwan menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Marwan diduga telah menggelapkan uang yang menjadi barang bukti sebesar Rp 500 miliar.

Sanjaya mengatakan ada uang yang tidak terkait dengan kasus Hartono ikut diblokir dan disita. Bahkan, uang tersebut diduga raib. "Kasus itu yang pernah dilaporkan oleh klien kami," kata dia.

Dia menduga, laporan tersebut yang kemudian termuat melalui media massa membuat kliennya dilaporkan ke Mabes Polri. Soal kasus ini, dia menegaskan siap membuktikannya di pengadilan.

Adapun kasus dugaan pencemaran nama baik kepada kliennya, dia melihat banyak kejanggalan di dalamnya. Sebab, Fajriska tidak hanya disangka dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Masuknya UU ITE ini bukan dari awal, tapi mungkin saja pada saat P18 dan P19," kata Sanjaya.

Sumber

Coment Ane:
Panglima nasi bungkus ni gan [imagetag]
mereka membuat akun kloningan ngtweet bahwa akun tersebut di hack,menurut logika ane akun tersebut bukan di hack melainkan memang di hapus dan hack hanya alibi mereka semata

semoga orang orang licik yang memanfaatkan media social untuk mendapatkan keuntungan dengan jalan kotor ini segera di tangkap karna hanya mengumbar kebencian tanpa di perkuat bukti nyata

Leave a Reply