Rabu, 28 November 2012

PN Jakpus Tolak Eksepsi Tergugat Lumpur Lapindo

0 komentar
[imagetag]


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tiga tergugat dalam kasus sengketa ganti rugi jenis lahan tanah korban lumpur Lapindo. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang menangani dan melanjutkan perkara ini.

"Memutuskan, menolak eksepsi tergugat I, II dan III. PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini. Memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan memeriksa pokok perkara ini," putus majelis hakim yang diketuai Amin Sutikno di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (28/11).

Ada pun gugatan dalam kasus ini diajukan kepada Presiden Susilo bambang Yudhoyono selaku kepala pemerintahan (Sebagai Tergugat I), Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) (sebagai tergugat II) dan Ketua (Tergugat III). Gugatan itu bermula dari ganti rugi yang diberikan tidak sesuai kepada warga di Sidoarjo.

Sementara itu, penggugat dalam kasus ini adalah Musriah, Maruwah, Thoyib Bahri, Mutmainah dan Abdurrosim. Menurut mereka tanah darat per meter persegi seharga Rp1 juta sedangkan tanah sawah per meter persegi sebesar Rp120 ribu. Adapun luas tanah penggugat bervariasi paling dari 1.000 meter persegi hingga delapan ribu meter persegi.

Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami menuntut para tergugat membayar harga pokok tanah dan meminta ganti rugi dua persen per bulan dari jumlah masing-masing luas tanah penggugat terhitung sejak 2008. Saya ajukan permohonan pada mereka tergugat 1, 2, 3 tidak bisa dibayar. Surat saya layangkan lima kali tidak ditanggapi. Mereka katakan itu sawah karena ada permintaan fee, karena pada waktu dilakukan pembayaran 2008 itu para penggugat ini sudah dipanggil dan disampaikan tanah saudara adalah tanah darat bukan tanah sawah. Tetapi bisa dibayarkan tanah darat asal mau bayar fee kepada oknum BPLS 30 persen dari harga yang diterima. Para warga (penggugat)ini tidak mau, itulah yang menjadi perselisihan.

Atas ditolaknya eksepsi itu kuasa hukum Presiden, Triningsih, enggan memberikan komentar. Triningsih mengaku dirinya tidak diberikan wewenang memberikan komentar kepada media "Maaf, saya tidak berwenang memberikan komentar," kata Tri saat ditemui usai sidang.





Sumber : PN Jakpus Tolak Eksepsi Tergugat Lumpur Lapindo


Leave a Reply