![[imagetag]](http://gresnews.com/images_content/20121129Gedung%20%20MPR_-_DPR_RI_%20dpr.go.id.jpg)
JAKARTA - Komisi XI DPR akan melaporkan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan dan Dirut Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyapurnomo ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik sejumlah anggota Komisi XI.
"Kami sudah putuskan di Komisi. Kami akan melaporkannya ke kepolisian," ujar anggota Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya di Jakarta, Rabu (28/11).
Lebih lanjut Agung mengatakan, tindakan Dahlan dan Rudy melaporkan mereka ke Badan Kehormatan DPR atas tuduhan tindak 'pemerasan' BUMN tidak terbukti dan laporan mereka juga tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
Lebih lanjut Agung menjelaskan laporan yang akan dilayangkan ke polisi atas nama Komisi XI. "Laporan ini atas nama Komisi XI soal pencemaran nama baik dan pencemaran lembaga," pungkasnya.
Sumber : DPR Akan Laporkan Dahlan dan Dirut Merpati ke Polisi
