"DPR maunya wajib, termasuk untuk restoran," kata Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah saat dihubungi detikcom, Senin (19/11/2012).
Ida mengatakan bahwa labelisasi halal di Indonesia saat ini masih belum diwajibkan. Untuk itulah RUU Jaminan Produk Halal ini dibahas.
"RUU ini dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi prosuk halal," ujar Ida.
Menurutnya dengan label halal, produsen juga akan diuntungkan. Sebab, dengan masyarakat yang mayoritas Muslim, label halal merupakan keunggulan kompetitif.
"Kalau pengusaha menyadari bahwa itu membangun keunggulan kompetitif, maka akan lebih mudah," lanjutnya.
Ida mengatakan bahwa pembahasan RUU ini sudah melalui dua kali masa sidang. "Targetnya masa sidang ini selesai. Kan sampai 14 Desember nanti," tutur Ida.
SUMBER
wadooohh....
gimana ya nasib para restoran china???
stau ane ada yang pake minyak ato daging
trs LAPO??? wah... ane gak stuju klo gitu....
dasar DE-PE-ER... gak bisa bikin peraturan...
mnurut ente gmana gan???
