Jumat, 23 November 2012

Pemakzulan Wapres Boediono Hampir Pasti Tidak Mungkin

0 komentar
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai secara teori Wakil Presiden Boediono bisa dimakzulkan. Namun secara real dan fakta politik di lapangan langkah pemakzulan itu hampir pasti tidak mungkin. Oleh karena itu, dia mendorong agar penanganan kasus bailout Bank Century dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Karena itu ke yuridis saja menurut saya, secara yuridis itu KPK jalan," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Jumat (23/11)

Namun menurut Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu KPK sepertinya kekurangan alat bukti untuk menjerat Boediono yang waktu menjadi Gubernur Bank Indonesia. Sehingga membuat penanganan korupsi kasus Century berjalan di tempat. "Nah cuma ini pun agak sulit karena tampaknya bukti-bukti pendukung untuk sampai ke Boediono itu menurut saya kurang sehingga KPK berputar di situ saja," jelasnya.

Kendati unsur pidananya sudah ditemukan dengan ditetapkan dua petinggi Bank Indonesia yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah namun menurut Mahfud KPK tetap kesulitan mencari unsur pidana dalam kebijakan yang diambil oleh Boediono ketika itu.

"Pidananya kan sudah ada, sudah ada Robert Tantular, Fajriah, Budi Mulya, tetapi pas sampai di Boediono buktinya tidak ada kalau pidana. Itu kan kebijakan yang menurut keyakinan Boediono negara ini selamat ekonominya bagus justru karena adanya kebijakan itu. Jangan-jangan itu benar," tuntasnya. sumber

kita lihat, apakah ada nyalinya

Leave a Reply