Minggu, 25 November 2012

Soal Hukum, Kendala Utama Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual

0 komentar
[imagetag]


JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan, persoalan di dalam hukum adalah kendala utama dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual (KS).

"Mulai dari substansi, struktur sampai budaya hukumnya. Bukan saja publik yang tidak paham, hukum di Indonesia pun masih tidak mengenali dengan baik kompleksitas persoalan kekerasan seksual," terang Komnas Perempuan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (24/11).

Misalnya, kasus eksploitasi seksual yang dialami NA, yang dialami saat ia ruang kepolisian. NA ditahan atas pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan dalam kondisi tidak sadar, kemudian diambil gambarnya dalam keadaan setengah telanjang, lalu disebarluaskan melalui internet.

Tindak kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya terhadap tahanan perempuan perlu mendapatkan perhatian serius karena tindakan tersebut dapat mengarah pada penyiksaan seksual, sebuah terminologi penting dalam pemidanaan yang tidak dikenali dalam sistem hukum Indonesia sehingga kerap melanggengkan praktik impunitas (kejahatan tanpa hukuman).

Kepedihan semakin dirasakan ketika terjadi kasus pemerkosaan terhadap perempuan buruh migran. Di ranah personal, kasus perdagangan orang untuk tujuan seksual dilakukan suami terhadap istrinya juga menyeruak di tengah kasus KS lainnya.

Karena itu, hadirnya UU Kekerasan Seksual menjadi salah satu jalan keluar yang akan didesakkan Komnas Perempuan bersama dengan organisasi mitra K16HAKtP di berbagai wilayah di Indonesia.

Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan langkah-langkah awal untuk membangun telaah komprehensif atas persoalan kekerasan seksual menuju perubahan hukum yang berkeadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan memandang, perubahan tersebut mutlak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk kelompok media, khususnya dengan terus menginformasikan persoalan kekerasan seksual kepada masyarakat dengan memperhatikan pemenuhan hak korban. Dan perubahan hukum yang berkeadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual adalah penting dalam menciptakan kondisi bagi perempuan bebas dari kekerasan.





Sumber : Soal Hukum, Kendala Utama Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual

Leave a Reply